News

Jokowi Usai Putusan MK: Capres Cawapres Urusan Parpol!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tak ikut campur dengan urusan capres dan cawapres dalam pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK membuat putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka berpotensi besar maju sebagai cawapres.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden disaksikan di Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” ungkapnya.

MK pada Senin ini mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah pada Senin ini.

Pemohon memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Back to top button