Ototekno

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Google hingga Facebook Wajib Bagi Cuan dengan Media


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memastikan platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) memberikan kontribusi nyata kepada industri media melalui pembagian hasil dari konten yang dimanfaatkan.

Perpres yang ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2024 ini menegaskan kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita. 

“Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia,” ujar Jokowi di acara Puncak HPN 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Pasal 7 ayat (3) Perpres tersebut secara spesifik menjelaskan bahwa bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers, berdasarkan nilai ekonomi yang dihasilkan. Selain itu, Perpres ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak, yang dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Pembahasan Perpres Publisher Rights terbilang alot, mengingat adanya perbedaan pandangan antara perusahaan pers dan platform digital. Namun, Jokowi menyatakan bahwa telah ditemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. 

“Kami ingin menciptakan ekosistem yang seimbang, di mana platform digital dan perusahaan pers dapat sama-sama berkembang,” tambahnya.

Google, sebagai salah satu platform digital yang terkena dampak dari Perpres ini, menyatakan akan segera mempelajari detail aturan yang baru diterbitkan. 

“Kami telah lama bekerja sama dengan penerbit berita di Indonesia. Kami akan memastikan bahwa implementasi dari aturan ini tidak hanya adil bagi semua platform, tetapi juga mendukung keberagaman sumber berita dan memperkuat ekosistem berita di Indonesia,” ujar perwakilan Google di Indonesia dalam keterangannya.

Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan media dan platform digital, serta memastikan masyarakat memiliki akses ke berita yang berkualitas dan beragam. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat mendukung keberlangsungan industri media yang saat ini menghadapi tantangan besar akibat perkembangan teknologi digital.

Back to top button