Market

Jokowi Keluarkan PP 26/2023, Pakar UGM: Pengerukan Pasir Laut Bakal Ugal-ugalan

Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi menilai ada anomali dalam diri Presiden Jokowi. Terkait keluarnya PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang melegalkan pengerukan dan ekspor pasir laut.

“Penuh heroik, Presiden Jokowi putuskan setop ekspor bijih nikel, tanpa hilirisasi di smelter dalam negeri. Jokowi pun tak gentar melawan WTO yang menentang larangan ekspor bijih nikel. Tapi, ironisnya, Jokowi justru terbitkan PP 26/2023 yang melegalkan pengerukan serta ekspor pasir laut,” papar Fahmy, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Padahal, kata Fahmy, pemerintahan Megawati sudah melarang ekspor pasir laut sejak 2003, melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. “Namun, setelah 20 tahun, mendekati Pilpres dan Pileg 2024, Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut,” imbuhnya.

“Izin ekspor pasir laut ini, memicu kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas. Serta membahayakan masyarakat di pesisir laut. Bahkan, pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan akan menenggelaman pulau-pulau kecil,” imbuh Fahmy.

Dari sisi ekonomi, menurut Fahmy, keuntungan yang diterima pemerintah atas ekspor pasir laut itu, tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi.

Dia pun menyindir pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan yang menjamin bahwa pengerukan pasir laut, tidak akan merusak lingkungan.

Alasannya, masih kata Menko Luhut, pemerintah menyiapkan sistem pengawasan yang ketat, memanfaatkan teknologi. Misalnya, global positioning system (GPS).

“Namun, siapa yang bisa menjamin bahwa pengerukan pasir laut sesuai dengan aturan PP ditetapkan. Karena, pengusaha yang diberi izin ekspor pasti mengejar cuan sebesar-besarnya. Caranya tidak bisa tidak, keruk pasir secara ugal-ugalan,” ungkapnya.

Back to top button