Market

Dilarang Kaget, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Makin Mahal

Jangan kaget kalau melintas di tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) atau Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). tarifnya naik mulai hari ini (5/6/2023).

PGS Senior Manager RO3 Jasa Marga, Noor Alamsyah mengatakan, kenaikan tarif tol Cipularang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp2.500. Sedangkan golongan II dan III sebesar Rp4.500. Khusus golongan IV dan V naik Rp6.500 dari tarif semula. “Untuk Tol Purbaleunyi, golongan I naik Rp500, golongan II dan III Rp1.000 dan golongan IV dan V naik Rp1.500,” paparnya, dikutip Senin (5/6/2023).

Noor menjelaskan, penyesuaian tarif dua ruas tol tersebut bersifat reguler. Artinya, kebijakan memang rutin dilakukan tiap dua tahun sekali. Namun penyesuaian kali ini kata dia sempat terlambat gegara pandemi COVID-19.

Seharusnya, penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi dilakukan pada Juli 2022 lalu. Namun saat itu rencana penyesuaian diminta untuk ditunda. “Kenaikan tarif ini memang reguler sifatnya kalau sesuai perjanjian pengusaha jalan tol itu setiap dua tahun sekali. Nah di tahun ini memang agak terlambat 2 tahun terakhir, harusnya di Juli 2022 cuma baru terealisasi,” ungkapnya.

“Karena masih pengaruh covid ya, arahan dari Pak Gubernur juga supaya memang ditunda dulu sampai kondisinya memungkinkan untuk naik artinya masyarakat sudah siap untuk naik,” lanjutnya.

Berikut rincian tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi:
Tarif Tol Cipularang:
Gol I naik dari Rp42.500 jadi Rp45 ribu
Gol II naik dari Rp71.500 jadi Rp76 ribu
Gol III naik dari Rp71.500 menjadi Rp76 ribu
Gol IV naik dari Rp103.500 menjadi Rp110 ribu
Gol V naik dari Rp103.500 menjadi Rp110 ribu

Tarif Tol Padaleunyi:
Gol I naik dari Rp10 ribu menjadi Rp 10.500
Gol II naik dari Rp17.500 jadi Rp18.500
Gol III naik dari Rp17.500 jadi Rp18.500
Gol IV naik dari Rp23.500 jadi Rp25 ribu
Gol V naik dari Rp23.500 jadi Rp25 ribu

Back to top button