News

Buntut Video Gaya Hedon Istri, Endar Bakal Diusut Dewas KPK

Baru-baru ini publik digegerkan dengan kemunculan video gaya hedon diduga istri Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro, di jagat maya. Lembaga antirasuah mengaku sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengusut apakah ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dewas KPK memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan hal itu diatur dalam undang-undang. “Dan tentu berikutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK ya untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam undang-undang KPK itu sendiri,” ucap Ali di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Ia memastikan KPK juga akan memeriksa Endar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Perlu kami sampaikan tentu kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” tutur Ali.

Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya akan segera mengklarifikasi persoalan ini kepada yang bersangkutan. Ia menjamin, proses klarifikasi akan dilakukan terbuka sebagai bentuk kesetaraan.

“Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi, baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif, tentu juga kami dapat lakukan,” katanya di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Diketahui, beredar sebuah video memuat informasi adanya sosok wanita memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial. Sosok perempuan itu dinarasikan sebagai istri Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Dalam video viral itu, terlihat foto perempuan yang dinarasikan sebagai istri Endar tengah berlibur di luar negeri. Dia tampak tengah berfoto dengan latar pegunungan diselimuti salju.

Foto lainnya juga memuat sosok perempuan tersebut menggunakan sejumlah pakaian bermerk. Di foto lainnya, terlihat perempuan dinarasikan istri Endar Priantoro itu tengah foto dengan artis Nikita Mirzani.

Back to top button