News

Jika Mangkir Lagi, KPK bakal Tangkap Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menangkap eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS) apabila mangkir kembali dalam pemeriksaan selanjutnya. Muhaimin merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

“Berdasarkan KUHAP, tentunya kalau untuk tersangka bisa dilakukan, dikeluarkan surat perintah penangkapan,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Tessa pun mengultimatum Muhaimin untuk koperatif hadir pada jadwal pemanggilan ulang  selanjutnya. “Penyidik dalam hal ini mengharapkan yang bersangkutan untuk dapat hadir apabila ada panggilan berikutnya,” ucapnya.

Diketahui, Muhaimin Syarif mangkir pada pemanggilan Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/6/2024) hari ini. KPK tak terima alasan sedang mengajukan praperadilan. “Jadi panggilan terhadap tersangka dan saksi itu wajib hadir, kecuali ada alasan yang masuk akal dan patut dan wajar. Praperadilan tidak masuk ke dalam ranah tersebut,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub (IJ) dan Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS) selaku pemberi suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK). Rumah keduanya pun pernah digeledah oleh tim penyidik di Malut pada pertengahan bulan Mei 2024.

Adapun bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para Tersangka Imran, Muhaimin dan Abdul Gani Kasuba.

Di sisi lain, Abdul Ghani Kasuba telah didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Ternate, Provinsi Malut hari ini.  Eks Gubernur Malut itu  didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.

Back to top button