News

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Orang Diamankan

Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan, termasuk manajer yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut.

“Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab dan 98 karyawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Dari 99 karyawan, sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim reminder untuk mengingatkan para penghutang sebelum jatuh tempo.

“Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam. Terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40,” sambungnya.

Dalam menjalankan tugasnya, para karyawan kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Salah satunya kasus pengancaman.

“Tindakan hukum di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam,” jelas Zulpan.

Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal berapa nasabah yang telah menjadi korban dari pinjol ilegal tersebut. Namun, dia menyebut 99 orang tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button