News

Jerat Eks Anak Buah Cak Imin, KPK Bantah Kasus Kemenaker Beraroma Politik


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan tidak ada unsur politisasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2012, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Pernyataan itu disampaikan menyusul tudingan bahwa perkara ini untuk menyasar keterlibataan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ketua Umum PKB itu diketahui merupakan Menakertrans saat proyek ini berlangsung 2012 silam. 

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik,” kata Alex saat jumpa pers penahanan, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Alex menyatakan, penyelidikan kasus rasuah pengadaan sistem komputer tersebut telah dilakukan sejak lama. Ia menerangkan, penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2019 dan sempat terhenti pada tahun 2020 karena Covid-19 sehingga tertunda selama dua tahun.

Kemudian dilakukan ekpose kembali pada Maret 2023 dan surat perintah penyidikan keluar pada bulan juni tahun 2023.

“Perkara ini memang sudah lama, tidak serta merta pada saat pencapresan dan lain sebagainya,” tegas Alex.

Alex menegaskan, pemeriksaan Cak Imin beberapa waktu lalu pun sesuai dengan arah penyidikan, dimana Cak Imin merupakan atas tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

“Hal yang Wajar untuk didalami pengetahuan selaku atasan (Cak Imin) dari Dirjen (Reyna Usman) pada kegiatan ini. Saya pikir juga sudah clear, tidak ada persoalan,” kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK Resmi menahan Reyna Usman (RU) dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND).

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024-13 Februari 2024 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers penahanan, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia tidak hadir dalam pemeriksaaan. Sehingga belum ditahan.

“KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” tegas Alex.

Kontruksi Perkara

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar. Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI.

Kedua merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma rasuah tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual diantarnya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp 17,6 miliar.

Back to top button