News

Jenguk SK, Menteri PPPA Janji Kawal Kasus dan Tuntut Ganti Rugi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengutuk keras kasus kekerasan fisik dan psikis, yang menimpa seorang asisten rumah tangga atau ART, berinisial SK.

Guna memastikan kondisi korban, Bintang pun berinisiatif menjenguk korban di RS Bhayangkara Polri Jakarta. Melihat keadaan korban yang menyedihkan, ia pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini, sekaligus juga memastikan korban dapat pelayanan terpadu untuk pemulihannya.

Mungkin anda suka

“Kekerasan yang dialami korban telah memberikan luka fisik dan trauma psikis yang mendalam bagi korban. KemenPPPA akan memastikan penyediaan pelayanan terpadu bagi korban, memastikan pemenuhan hak bagi korban, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima inilah.com, Sabtu (17/12/2022).

Lebih lanjut dikatakan, pelayanan terpadu bagi korban dapat terwujud melalui sinergi antara penyedia layanan kesehatan dan Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta.

“Upaya pendampingan tidak hanya perlu diberikan untuk korban tapi juga pada keluarga korban yang turut berjuang bagi korban mulai dari awal kasus terungkap hingga nanti korban dapat diberdayakan dan kembali menjalani kehidupannya,” jelasnya.

Dalam memberikan pemulihan dan pemenuhan hak korban, Menteri PPPA mendorong restitusi atau pembayaran ganti kerugian oleh pelaku juga perlu dilaksanakan sesuai dengan yang dimandatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Untuk permohonan restitusi, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Muhammad Ramdan menyatakan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan restitusi yang diajukan.

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan menghitung terkait kerugian apa saja yang diderita korban baik itu secara materil dan juga fisik yang menyebabkan korban kehilangan kemampuannya dalam mencari nafkah. Kami juga memastikan kebutuhan korban yang timbul akibat dari kekerasan yang dialaminya, baik itu untuk proses pemulihan fisik, pendampingan psikis dan biaya lain yang dibutuhkan untuk hidup kedepannya,” jelas Ramdan.

Diketahui, Kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) menimpa SK asal Pemalang, Jawa Tengah. Korban disiksa majikannya di Apartemen Simprug sampai menderita luka parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit di Kabupaten Pemalang. Kasus ini terbongkar setelah SK pulang kampung.

Back to top button