News

Jaksa juga Tuntut Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tuntut hukuman kebiri untuk Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati. Sebelumnya Jaksa juga mengajukan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

Mungkin anda suka

Pengadilan menggelar proses persidangan secara tertutup dengan menghadirkan Herry sebagai terdakwa. Setelah tuntut hukuman kebiri, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan itu berupa pengumuman secara umum indentitas Herry Wirawan ke publik. “Identitas terdakwa disebarkan,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU tuntut hukuman mati ke Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. JPU menilai pengajuan tuntut hukuman mati karena sesuai perbuatan Herry Wirawan.

Hari ini JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pimpinan Asep N Mulyana membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan, Selasa (11/1/2022).

Asep mengatakan pengajuan hukuman mati ini agar terdakwa mendapat efek jera. Selain itu, tuntutan ini sesuai dengan perbuatan Herry yang memperkosa 13 santriwati hingga hamil.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Menurut Asep, tuntutan hukuman pada Herry itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal ini berbunyi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Back to top button