News

Jenderal Agus Ancam Sanksi Prajurit yang Langgar Netralitas TNI

Calon Panglima TNI Agus Subiyanto mengingatkan kepada para prajurit TNI yang kedapatan melanggar netralitasnya menjelang Pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan bahwa anggota aktif dilarang untuk berpolitik praktis dan akan dikenakan sanksi bila terbukti melanggar, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah, itu menurut undang-undang,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Laksamana TNI Yudo Margono soal netralitas aparat. Agus mengatakan bahwa pihaknya juga telah membangun posko pengaduan masyarakat sebagai wadah untuk melaporkan anggotanya yang tidak taat.

“Kita akan membuat posko pengaduan dimana kalau masyarakat melihat TNI tidak netral bisa diadukan ke posko tersebut,” jelasnya.

Di tambah, TNI juga telah membuat buku saku kepada seluruh anggota yang berisikan aturan-aturan yang harus ditaati. Upaya ini dilakukan untuk menjelaskan dan mengingatkan kembali soal aturan apa saja yang harus ditaati.

“Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang sudah saya sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya,” ujarnya.

Disamping itu, Agus menyatakan pihaknya juga sudah melakukan penyuluhan atau sosial kepada anggotanya. Hal ini dilakukan sebagai usaha pendoktrinan tambahan agar aparat TNI mampu menjaga netralitasnya.

“Saya rasa itu yang bisa saya lakukan untuk prajurit saya di lapangan, itu komitmen kita,” tuturnya. 

Back to top button