News

Bareskrim: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Indra Kenz, tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo, menghilangkan barang bukti.

“Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang buktinyalah,” kata Whisnu ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Mungkin anda suka

Barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel, termasuk komputer yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphone-nyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu.

Menurut dia, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada 24 Februari lalu. Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.

Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.

Saat penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apapun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru. Diduga ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.

Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.

Tak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga terindikasi memindahkan uang yang ada di rekeningnya, sehingga penyidik hanya menemukan uang nominal Rp1,8 miliar dalam rekening tersangka. Diduga ada yang mengajarkan dia untuk memindahkan uangnya tersebut.

“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh, udah dipindahin,” kata Whisnu.

Untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan oleh Indra Kenz, Whisnu mengatakan pihak kepolisian meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening milik tersangka.

“Nah ini kami lagi minta bantuan PPAT buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kami enggak bisa buka rekeningnya, kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana-ke mana, lalu kami cek,” ujar Whisnu.

Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.

“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Menurut dia, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum.

Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihaknya juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.

Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya.

“(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi,” ungkap Whisnu.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen, dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button