News

KPK Minta Sekretaris MA dan Eks Komisaris Wika Beton Koperatif Jalani Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk,  Dadan Tri Yudianto.

“Hari ini diagendakan pemanggilan 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Pada kesempatan ini, Ali meminta kedua tersangka itu agar kooperatif hadir memenuhi panggilan.”Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik,” kata dia.

Ali memastikan, selama pemeriksaan para tersangka mendapatkan haknya berdasarkan ketentuan hukum berlaku.

“Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan,” tutupnya

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dadan diduga berperan sebagai calo.

Sejauh ini, KPK terus mendalami penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini sudah menyeret dua Hakim Agung beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka

Nama Sekretaris MA Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yaitu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua terdakwa merupakan advokat.

Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Mereka yaitu, Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu orang lainnya yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

Back to top button