News

Jelang Putusan Usia Capres-Cawapres, PKS Ingatkan MK: Kedepankan Kepentingan Bangsa, Bukan Dinasti

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang segera menggelar sidang putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Zainuddin Paru, MK sepatutnya menyadari agar mengedepankan kepentingan bangsa dalam menjatuhkan putusan.

“Capres/cawapres bukan soal usia semata, tapi lebih dari itu, tentang kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan” kata Zainuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (11/10/2023).

Dia menjelaskan, MK juga perlu memahami ketentuan batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy. Artinya, wewenang mengenai hal itu berada di DPR bukan MK.

Meski begitu, Zainuddin optimistis MK tetap menjaga muruah dan melaksanakan kewenangannya sesuai dengan aturan.

Sebagaimana diketahui,  MK akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada UU Pemilu, Senin (16/10/2023).

“Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Berikutnya, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selanjutnya, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A dan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung

Tak hanya itu, terdapat pula perkara dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Sejauh ini, beredar kabar uji materi mengenai syarat batas usia minimal capres dan cawapres itu terkait dengan upaya mencalonkan Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres. Namun, usia Gibran belum cukup merujuk syarat yang ditetapkan UU Pemilu.

Back to top button