News

Jurnalis Pengkritik Presiden Duterte Terbebas dari Dakwaan Penggelapan Pajak

Jurnalis Pengkritik Presiden Duterte Terbebas dari Dakwaan Penggelapan Pajak

Jurnalis Investigasi Rappler, Maria Ressa yang dikenal sebagai pengkritik keras Presiden ke-16 Filipina, Rodrigo Duterte divonis bebas dari dakwaan penggelapan pajak oleh pengadilan Filipina. (Foto: Rappler)

CEO sekaligus pendiri media investigasi Rappler, Maria Ressa ditetapkan tidak bersalah atas dakwaan penggelapan pajak yang dituduhkan kepadanya. Ketetapan yang sudah diketok palu oleh pengadilan di Filipina, Selasa (12/9/2023), tentu membuat Ressa tersenyum semringah.

“Anda harus memiliki keyakinan. Putusan bebas ini memperkuat tekad kami untuk melanjutkan sistem peradilan, untuk menyerahkan diri kami ke pengadilan meski pun ada unsur pelecehan politik, dan serangan terhadap kebebasan pers,” ungkap Ressa kepada para wartawan di luar ruang sidang, dikutip AFP.

Masalah hukum Ressa ini dimulai pada tahun 2016 setelah terpilihnya Duterte sebagai presiden Filipina, dalam masa jabatannya dia sangat sering menyerang para pengkritiknya.

Sebagai pengkritik keras Duterte dan kampanye antinarkobanya yang kontroversial, Ressa bersikukuh bahwa tuduhan terhadap dirinya dan Rappler tersebut bermotif politik. Sebagai seorang warga negara Amerika Serikat, Ressa memilih untuk tetap tinggal di Filipina.

Ressa telah dihadapkan pada lima dakwaan dari pemerintah Filipina, terkait dengan penggelapan pajak yang berasal dari penjualan sertifikat deposito Filipina pada tahun 2015, sebuah instrumen keuangan yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk menggalang dana dari para investor asing.

Pada bulan Januari, Ressa dibebaskan dari empat dakwaan oleh salah satu pengadilan. Tuduhan terakhir disidangkan oleh pengadilan yang berbeda, yang juga membebaskan Ressa dari segala dakwaan.

Meskipun dibebaskan, Ressa dan Rappler masih menghadapi masa depan yang tidak pasti karena masih menghadapi dua tuntutan hukum lainnya.

Ressa dan mantan rekannya, Rey Santos Jr, saat ini juga sedang mengajukan banding atas tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Saat ini, statusnya bebas dengan jaminan, dan dia membutuhkan izin pengadilan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button