News

Jawab Demokrat, Kemendagri Sebut Jakarta Punya Kekhususan di Pemerintahan dan Kelembagaan


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan bahwa khususan yang dimiliki Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbagi menjadi dua, yakni bidang pemerintahan dan kelembagaan. Hak tersebut menjawab masalan anggota soal letak khususan yang sering dipertanyakan.

“Selain mempunyai kewenangan yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23, maka Undang-Undang (DKJ) ini memberikan kekhususan,“ kata Suhajar dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Suharja lantas mempertegas batang tubuh RUU DKJ sudah ada di Pasal 19. Isinya mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mempunyai kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014

“Nah kekhususannya itu ada dua, kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan letak kekhususan atau keistimewaan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas bersama pemerintah. Pasalnya, seluruh kewengan yang dimiliki DKJ pada akhirnya akan diserahkan kembali pada pemerintah pusat.

“Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya ya diberikan kepala tetapi dipegang buntut gitu,” kata Herman dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Herman juga menyayangkan banyaknya daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU DKJ, yang dia nilai terlalu banyak kekhususan yang ingin dimiliki. Namun pada akhirnya, tutur dia, Jakarta setelah lepas status ibu kotanya masih bergantung pada kewenangan pemerintah pusat. “Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menkadi kewenangan pusat juga,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini mencontohkan salah satu pasal yang mengatur pemerintah pusat berwenang menetapkam standar, norma, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan DKJ. “Melibatkan tetap saja buntutnya dipegang pemerintah pusat,” ujarnya.

Back to top button