News

Jatim Siap Jadi Pilot Project E-Perda , Khofifah: Agar Regulasi Pusat dan Daerah Sinkron

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik aplikasi e-perda yang diluncurkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Agar regulasi pusat dan daerah bisa sinkron.

Menurut Khofifah, aplikasi e-perda ini, menjadi salah satu upaya sangat stragetis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah keberagaman budaya dan kearifan lokal. “Aplikasi ini akan memadu-padankan berbagai regulasi dari berbagai Kementerian – Lembaga, serta sinkronisasi dengan Perda Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sehingga keabsahan peraturan yang meliputi wewenang, substansi dan prosedur akan terpenuhi. Tentunya juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Khofifah saat memberikan sambutan mewakili 27 Gubernur di Indonesia dalam Launching Aplikasi e-perda Kab/Kota se-Indonesia di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Khofifah mengatakan, seringkali terjadi, peraturan daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan di tataran nasional, baik kementerian maupun lembaga. Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hal ini berpotensi terjadi mengingat begitu banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/ Lembaga.

Untuk itu, lanjutnya, adanya aplikasi e-Perda ini memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota. Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan tetap menjaga kualitas produk hukumnya.

“Sebagai contoh RPJMD kab/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, pun RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJMN. Termasuk RKPD kabupaten/ kota harus sinkron dengan RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP pusat. Kalau tidak ada sistem yang sinkron dan payung hukum yang jelas maka seperti perda misalnya, tidak akan sinkron dengan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta kabupaten/ kota,” ujar Khofifah.

Menurut mantan Menteri Sosial ini, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan menjadi pondasi yang mendasari sah tidaknya segala perbuatan dan tindakan organ-organ penerintahan pusat – daerah sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan sistematis dan sinkron.

Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan (evaluasi/fasilitasi, klarifikasi dan noreg), penetapan, pengundangan sampai dengan tahap penyebarluasan produk hukum. Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-perda ini. “Aplikasi e-perda ini tentunya dapat menghemat waktu , energi dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektifitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” tegasnya.

“Selain itu adanya inovasi E-Perda ini dapat terkompilasinya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang memudahkan harmonisasi materi muatan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan pemerintahan. Serta mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota,” imbuhnya.

Khofifah menyampaikan, sejak launching resmi pada 13 Januari 2021, Pemprov Jatim memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-perda. Di tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda dan 120 Pergub serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.

Tahun ini,  dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten dan kota. “Tentunya semua produk hukum tersebut memerlukan akselerasi proses penyusunan, pembahasan, dan evaluasi substansi dan tahapan proses yang akan lebih mudah, cepat, dan termonitor dengan menggunakan e-perda. Dan adanya e-perda ini juga menjadi perwujudan dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien dan akuntabel,” kata Khofifah.

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-perda ini merupakan sebuah sinergitas dan integrasi bersama dalam dalam penguatan, pembinaan dan pengawasan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara daerah. “E-perda ini jangan hanya hadir sebagai tools, tapi juga harus menjadi ruang yang di dalamnya ada partisipasi stakeholder. Sehingga ketika ada suatu perda misalnya, masyarakat bisa mengetahui perkembangan suatu perda tersebut,” katanya.

Menurutnya, selama ini seringkali praktek penyelenggraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakn sepertu perda seringkali menimbulkan persoalan. Ketika suatu perda dikeluarkan, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dan lain- lain. Untuk itu perlunya evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda. “Masing masing pemerintah daerah seringkali hanya memproduksi regulasi. Namun, setelah selesai misalnya kepemimpinan seorang kepala daerah seringkali tidak ada review atau evaluasi terkait aturan tersebut. Jadi ke depan jangan sampai ada obesitas regulasi,” katanya.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button