News

Janji Datangi Pemeriksaan, Menpora Dito Klaim Tak Terima Duit Proyek BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah dirinya ikut terlibat dalam praktek korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dito mengatakan, informasi yang menyebut ada keterlibatan diri cuma karangan belaka.

“Benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja (ke Kejaksaan Agung),” kata Dito, di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dito mengatakan dirinya pertama kali mengetahui isu keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut melalui media.

Politisi partai Golkar itu pun mengklaim, dirinya tidak menerima dana sepeserpun dari proyek yang telah menjadikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Mekominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

“Saya hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media, karena saya sama sekali tidak pernah ketemu tidak pernah mengenal apalagi menerima,” kata dia.

Menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju ini memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin siang karena menjadi forum resmi bagi dirinya untuk menjelaskan segala informasi dan untuk meluruskan isu yang saat ini disebutnya sumir.

“Saya senang bisa datang ke Kejaksaan karena waktu minggu lalu kan saya itu dari Berlin (Jerman), jadi belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional, jadi hari inilah forum resmi dan momentum yang saya rasa sangat baik juga untuk semuanya,” kata Dito.

Berdasarkan kabar beredar, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa perkara ini Irman Hermawan selaku Komisaris di PT Solitech Media Synergi , Irman mengaku pada November sampai Desember 2022, memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Back to top button