News

Jangan Salahkan Publik Menganggap Ada Rekayasa di Kasus Penembakan Polisi

Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B Ponto menilai masyarakat tidak bisa disalahkan begitu saja yang menganggap adanya rekayasa dalam pengusutan kasus baku tembak sesama anggota Polri yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ponto mencermati perkara tersebut merupakan peristiwa pidana pembunuhan yang umum dan dapat dibuktikan dari kematian Brigadir J. Polri sendiri juga sudah menyebutkan bahwa Bharada E yang telah melepaskan tembakan hingga Brigadir J tewas. Sekaligus, pistol dan peluru yang digunakan Bharada E juga telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

“Biasanya enggak sampai seminggu langsung ditampilkan jadi tersangka, jadi jangan salahkan masyarakat kalau banyak logika liar yang menganggap ada rekayasa yang semakin liar,” kata Ponto kepada Inilah.com, Minggu (17/7/2022).

Ia melanjutkan, pembunuh dan yang dibunuh pun sudah disampaikan Polri, namun mengapa hingga kini Bharada E keberadaannya masih menjadi misteri dan hanya menyandang status saksi.

“Mestinya Bharada E harus dijadikan tersangka karena akibat peluru yang ditembakkan mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa. Kalau yang saya bilang fokus di peristiwa pidananya. Ada pembunuhan. Mengapa peristiwa yang sederhana menjadi terlihat jadi besar,” kata Ponto.

Adapun soal nanti motifnya pembelaan diri maupun melindungi istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menurut Ponto, hal itu bisa jadi bukti dan keterangan dalam sidang.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menilai sejumlah pemberitaan kasus tersebut di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi. “Jangan ada spekulasi,” ucap Yadi di Jakarta, Jumat (15/7/2022), seusai menerima kedatangan pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Menurut Yadi, Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh. “Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak,” kata dia.

Sementara itu sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus kematian Brigadir J, ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo penuh kejanggalan.

“Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya,” kata Mahfud dalam akun instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (13/7/2022).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan sebelumnya menilai kasus tersebut tergolong bukan perkara yang sulit. “Kasus ini bukan kasus yang sulit, menurut saya mudah,” kata Edi dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Back to top button