Hangout

Jangan Salah, Ini Bedanya Pasal Penipuan dan Penggelapan

Motivator Mario Teguh dan istrinya Lina Susanto, yang dilaporkan ke polisi bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Mario Teguh diadukan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Laporan dibuat seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen ke Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Mario Teguh, membantah tudingan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar tersebut. Pihak Mario juga menyatakan kliennya tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak pelapor. Mario juga disebut tak pernah berjanji untuk menjadi brand ambassador untuk produk milik pelapor.

Mario Teguh dan istrinya Lina Susanto dilaporkan ke polisi atas dua tuduhan sekaligus, penipuan dan penggelapan. Lalu apa sebenarnya maksud penipuan dan penggelapan serta apa pula beda pasal penggelapan dan penipuan?

Dilansir dari laman Firma Hukum Konspirasi Keadilan, penipuan dan penggelapan diatur dalam KUHP pasal  yang berbeda. Berikut pasal yang memuat penipuan dan penggelapan:

1. Penipuan

Pasal 378 KUHP

Pasal 378 KUHP menyatakan: “Barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat atau pun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun”.

2. Penggelapan

Pasal 372 KUHP

Sedangkan penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun”.

Penggelapan atas dasar jabatan

Pasal 374 KUHP

Jika penggelapan yang dilakukan atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.

Unsur Pasal Penipuan

Gettyimages 1213895521 612x612 - inilah.com
Ilustrasi penipuan dan penggelapan (Foto: Gettyimages)

Lalu apa saja unsur dalam pasal penipuan, berikut rinciannya:

  1. Barang siapa dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum
  2. Menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian kebohongan.
  3. Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan utang atau menghapuskan piutang

Unsur pasal penggelapan

Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan dimuat di pasal 372 KUHP yaitu:

  1. Unsur subjektif yang merupakan kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
  2. Unsur objektif yang terdiri atas:
  • Barang siapa
  • Menguasai dengan cara melawan hukum
  • Suatu benda
  • Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
  • Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

 Beda Penipuan dan Penggelapan

Dari unsur yang ada dalam pasal tentang penipuan dan penggelapan, maka bisa disimpulkan perbedaan antara pasal penipuan dan penggelapan adalah:

  1. Objek penipuan berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan utang yang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.
  2. Sedangkan objek dalam penggelapan merupakan terbatas pada barang atau uang dan sudah dikuasai orang lain tanpa melawan hukum.

Back to top button