Market

Jangan Lupa! OJK Larang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam

Bagi yang belum membayar angsuran untuk pinjol bisa sedikit lega hatinya. Sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pengelola pinjol menagih ke nasabah di atas jam 8 malam.

Penguasa industri jasa keuangan ini menerbitkan aturan tentang tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring (online).

Tujuannya untuk menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik. Jadi tata cara melakukan penagihan harus sesuai dengan etika penagihan.

Artinya etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.

“Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman di Jakarta., Jumat (10/11/2023)

Ia menjelaskan, tata cara penagihan itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

“Sudah diatur bahwa dalam melakukan penagihan baik yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” katanya  dalam konferensi pers pada acara “Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028” di Jakarta.

Agusman menyampaikan, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.

Ia berharap kasus seperti dalam pemberitaan terkait dengan warga yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring tidak terjadi lagi dengan adanya penataan tata cara penagihan yang sudah ditetapkan.

“Jadi kami betul-betul menjaga agar industri ini berjalan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat luas dan perekonomian kita,” katanya.

OJK mencatat industri fintech peer-to-peer lending di Tanah Air terus menunjukkan kinerja yang baik. Total piutang atau utstanding pembiayaan yang disalurkan di September 2023 tumbuh 14,28 persen (yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun.

Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas resiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen.

Back to top button