News

Jangan Cuma Wacana, Parpol Didorong “Bersih-bersih” Hindari Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta partai politik (parpol) menindaklanjuti program Politik Cerdas Berintegritas. Tindak lanjut ini berupa aksi nyata berupa “bersih-bersih” menyangkut pencegahan dan pendidikan antikorupsi kepada seluruh jajaran pengurus dan kader parpol di setiap daerah.

“Sehingga partai politik lebih bersih dan beretika di Pemilu 2024 nanti,” kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam executive briefing Politik Cerdas Berintegritas di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Parpol, kata Wawan menjelaskan, memiliki peranan besar dalam orkestrasi pemberantasan korupsi yang sedang KPK gencarkan. Oleh karena itu, ia menegaskan, seluruh partai sepatutnya terus melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Nantinya dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, program Politik Cerdas Berintegritas akan berkelanjutan. Dia menjadwalkan pembekalan untuk 20 parpol peserta Pemilu 2019 pada Mei-September 2022 mendatang.

Firli menjelaskan, parpol peserta Pemilu 2019 sepakatmembangun iklim politik yang cerdas dan berintegritas. Dengan demikian, ia mengharapkan mimpi KPK menghilangkan korupsi di Indonesia dapat terwujud.

“Kita sepakati bangun politik cerdas dan berintegritas. Dua kata itu penting. parpol tidak cukup hanya cerdas saja, tapi juga harus memiliki integritas. Bila hanya cerdas, tapi tak berintegritas maka akan terus ada korupsi,” tegas Firli.

Tahun Politik

Sebelumnya, Firli mengemukakan, executive briefing menyangkut Politik Cerdas Berintegritas untuk ketua umum (ketum), Sekjen, dan bendahara umum (bendum) parpol. Total, KPK mengundang 20 parpol.

“Kegiatan ini kami jadikan sebagai milestone (batu lompatan menghadapi dan menjelang kegiatan tahun politik tahun 2024 yang akan datang,” kata Firli dalam konferensi pers di kantor KPK, Selasa (12/4/2022).

Terungkap, 20 parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di KPU yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). [yud]

Back to top button