News

Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp120 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Shane Lukas selama 5 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Shane Lukas Rotua Pangondian 5 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Shane Lukas yaitu turut serta telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Sementara itu hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora dam terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan Shane dituntut untuk memberi ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 atau Rp120,4 miliar

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata jaksa.

Sebagi informasi, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun tersebut telah melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

APA menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David sehingga membuat anak dari Rafael Alun tersebut marah. Lalu Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Selanjutnya, Shane juga ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut.

Kini, Mario dan Shane ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Lapas Salemba.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Terdakwa Shane Lukas dikenakan pasal yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Back to top button