News

Usai Pandemi COVID-19, Anggota DPR Wajib Hadir Secara Fisik

Jumat, 14 Jul 2023 – 13:56 WIB

31 - inilah.com

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan seluruh anggota DPR wajib hadir secara fisik dalam setiap agenda parlemen usai masa Pandemi COVID-19 berakhir. Sehingga pada rapat paripurna (Rapur) penutupan masa sidang V tahun 2022-2023, tidak disebutkan kehadiran virtual.

“Tadi disebutkan oleh pak Lodewijk yang memimpin (Rapur), disebutkan berapa orang yang izin, berapa orang yang hadir,” jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Puan meminta keapda seluruh anggota DPR menghadiri setiap rapat secara virtual. Sebab saat ini aktivitas masyarakat sudah berjalan normal usai pemerintah menyatakan Pandemi COVID-19 selesai.

“Karena memang setelah pemerintah mengumumkan bahwa masa pandemi itu sudah berakhir. Jadi di kantor DPR ini sekarang, semuanya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus sebelum memulai rapur sempat memaparkan jumlah absensi anggota dewan yang hadir.

“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini, telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 312 orang dari 575 anggota DPR RI. Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” terang Lodewijk.

Back to top button