News

Jaksa Bongkar Chat Mesra Hasbi-Windy, Ada ‘Cayang’ hingga ‘Beb’


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi percakapan mesra Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol.

Hal ini diungkapkan dalam sidang agenda pemeriksaan Hasbi selaku terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (7/3/2024).

Awalnya, jaksa memastikan bahwa HP yang disita dan nomornya memang milik Hasbi.”Ini dari kami ada menyita HP Saudara, ini diambil dari HP Saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor Saudara yang 440274 seperti itu?” tanya Jaksa kepada Hasbi.

“Iya,” jawab Hasbi kepada Jaksa.

Jaksa pun mulai membongkar isi chat Hasbi dan Windy. Kala itu, Windy tidak bisa tidur dan memberitahu kepada Hasbi karena salah salah satu pihak disebut “Buya Liman” tidurnya mendengkur. Sekretaris MA nonaktif membenarkan chat tersebut.

“Ini Pak Reza: “oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo Buya Liman tidurnya ngorok’ ini chat percakapan antara siapa, Pak? Antara Saudara dengan siapa?” tanya jaksa kepada Hasbi membacakan isi pesan Windy.

“Iya itu sama Windy (Idol),” jawab Hasbi.

Hasbi pun mengklarifikasi, ia menghubungi orang dengan sebutan “beb” tidak hanya dengan Windy Idol dan hal itu sudah biasa. Hasbi pun meminta jaksa untuk mengecek seluruh pesan WhatsApp-nya dengan mengunakan kata “beb”

“Lah, (sambil ketawa) biasa, Pak (jaksa), saya kalau ngomong beb, beb, itu sama orang biasa,” jawab Hasbi.

“Oh, oke. Ini dengan Windy nih, ya. “Akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya” terus ini ya, terus ini bener, “Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu”.” kata jaksa membacakan pesan Hasbi kepada Windy.

“Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok,” jawab Hasbi.

Lalu, Jaksa mengkonfirmasi kata “TRD” yang dibahas Hasbi dan Windy. Hasbi mengatakan, TRD merupakan sebuah lokasi bernama Sate Suciyati.

“TRD itu ada Sate Suciyati, itu di dalam,” jawab Hasbi.

“‘Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi…’. Ini artinya percakapan antara Saudara dengan Windy, chat seperti ini ya, Pak,” tanya Jaksa lagi.

Kuasa hukum Hasbi sempat protes pertanyaan jaksa tersebut. Jaksa menjelaskan pesan WhatsApp itu ditampilkan terkait penerimaan uang Hasbi melalui orang lain termasuk ke Windy.

“Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan ya?” protes kuasa hukum Hasbi.

Pada kasus ini, Hasbi Hasan didakwa jaksa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta dalam kasus di MA. Selain itu eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pun juga didakwa terima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi.

Uang haram tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dalam pengurusan perkara kasasi di MA. Tujuannya agar pengurus KSP Intidana Budiman Gandi dinyatakan bersalah.

Dalam dakwaan, salah satu rincian gratifikasi Hasbi senilai Rp7,5 juta berupa fasilitas perjalan wisata mewah keliling Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505. Windy idol dan kakaknya Rinaldo berserta Betty Fitriana turut menikmati fasilitas tersebut pada 13 Januari 2022.

Fasilitas tersebut didapatkan dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Kasus dugaan TPPU tersebut telah diusut sejak bulan Januari 2024 lalu. Untuk mengusut lebih lanjut kasus ini, KPK bakal memanggil sejumlah saksi.

Back to top button