News

Jaga Kondusivitas G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Selama Sepekan

Jumat, 11 Nov 2022 – 22:20 WIB

1667877364784 - inilah.com

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Foto: Inilah.com/Safarian Shah)

Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menunda persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan. Penundaan sidang dilakukan selama sepekan mengikuti permohonan jaksa penuntut umum untuk menudukung kondusivitas keamanan selama pelaksanaan KTT G20 selama 14-18 November 2022 di Bali.

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebutkan, selain perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, sidang perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Ferdy Sambo Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Arif Arifin Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga ditunda selama sepekan.

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali,” kata Djuyamto, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Dengan penundaan tersebut, lanjutnya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk seluruh terdakwa pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (26/11/2022). “Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” lanjut Djuyamto.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dilanjutkan pada Senin (21/11/2022) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Pada Selasa (22/11/2022) sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sedangkan perkara merintangi penyidikan digelar pada Kamis (24/11/2022) dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo, yakni pemeriksaan keterangan saksi dari penuntut umum.

Sedangkan terdakwa Irwan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dan terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum. Pada Jumat (25/11/2022), PN Jaksel bakal menggelar sidang dengan terdakwa Arif Rahman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi.

Back to top button