News

Pilgub Sumbar, Calon Jalur Perseorangan Kantongi 347.532 Dukungan KTP


Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan 347.532 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.

Mungkin anda suka

“Jadi, calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki dukungan sebanyak 347.532 orang,” kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban dikutip di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Hal tersebut disampaikan Ory Sativa pada sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam paparannya, ia mengatakan pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat sebab jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan jauh lebih sulit.

Khusus di Ranah Minang, KPU telah menyosialisasikan syarat pencalonan bagi calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon gubernur, bupati atau wali kota pada Pilkada 2024.

“Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen,” ujarnya.

Selain harus memiliki 347.532 dukungan KTP, individu atau tokoh masyarakat yang ingin maju lewat jalur perseorangan juga wajib mengantongi dukungan tersebut yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Ranah Minang.

“Untuk Sumatera Barat sebaran dukungan itu harus lebih dari 50 persen atau tersebar di 10 kabupaten dan kota,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ory yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar menyampaikan sejumlah evaluasi dari penyelenggaraan Pilkada 2020, khususnya mengenai calon perseorangan.

Evaluasi tersebut, di antaranya terkait dampak dari pemekaran desa atau nagari dan kelurahan. Dalam hal ini, KPU melihat ada potensi terjadinya persoalan dalam melakukan verifikasi faktual.

Ia mencontohkan pada saat pemekaran nagari atau desa di Kabupaten Padang Pariaman, panitia pemungutan suara (PPS) tidak menemukan calon pendukung independen karena saat dilakukan pendataan yang bersangkutan sudah tidak lagi terdata sebagai warga setempat.

Selanjutnya, verifikasi faktual terhadap pendukung calon gubernur, bupati dan wali kota jalur perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Artinya, setiap pendukung harus diverifikasi secara administrasi maupun faktual.

“Misalnya, untuk calon gubernur dibutuhkan 347.532 dukungan KTP. Maka sebanyak itu juga harus diverifikasi satu persatu untuk membuktikan yang bersangkutan memang mendukung calon perseorangan,” jelas dia.

Back to top button