News

Jadi Tersangka KPK, KY Siap Proses Etik Hakim Edy Wibowo

Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edy menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap,” tulis Juru Bicara Komisi Yudisial Muko Ginting dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Dengan begitu, KY memiliki tiga subjek pemeriksaan etik yang terdiri dari dua hakim agung dan tiga hakim yustisial.

Miko menjelaskan pemeriksaan etik di KY akan melengkapi proses penegakan hukum perihal dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan MA.

“Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK,” tegasnya.

Penetapan Edy sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Edy, Ahmad Yani saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kapasitas Edy Wibowo saat ini dipanggil, diperiksa sebagai tersangka tapi kasusnya apa kita belum tahu. Mungkin rentetan peristiwa yang kemarin menimpa beberapa hakim agung, sekarang dalam proses perjalanan (kasus). Kami enggak tahu objeknya, masih pemeriksaan awal,” kata Ahmad, Senin (19/12/2022).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Empat tersangka pemberi suap ialah dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

Back to top button