News

Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Bui, Manajer BCL Ajukan Rehab

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan Muhammad Ikhsan Doddyansyah alias MID, manajer Bunga Citra Lestari (BCL), sebagai tersangka, Senin (8/8/2022).

Berdasarkan hasil tes urine, pria yang akrab disapa Doddy ini disebut positif benzo bersama rekannya yang juga ikut diamankan pada Rabu, 3 Juli lalu.”Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun,” Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Mungkin anda suka

Keduanya juga ditampilkan untuk pertama kalinya ke hadapan publik. MID dan R yang mengenakan baju tahanan juga tertunduk lesu saat keluar dari ruang tahanan.

Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,” pungkas Zulpan.

Namun Doddy melalui kuasa hukumnya, langsung melayangkan surat permohonan rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menanggapi permohonan tersebut. Dia belum bisa memastikan apakah permohonan rehabilitasi Doddy diterima atau tidak.

“Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga. Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asesmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan rehab atau bagaimana,” kata Akmal.

Back to top button