News

Indikasi Rekayasa Kasus Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Semakin Terpojok

Posisi Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo semakin terpojok. Selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo menegaskan telah menyampaikan apa yang diketahuinya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 yang lalu. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu, apalagi ada indikasi rekayasa dalam peristiwa tersebut.

Kapolri Sigit menyampaikan penegasannya dalam konferensi pers, selepas timsus memeriksa Ferdy Sambo. Konferensi pers turut dihadiri antara lain Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dalam pemaparannya, Kapolri Sigit menyiratkan adanya indikasi menghalang-halangi penyidikan yang turut dilakukan oleh sejumlah anggota.

Mungkin anda suka

“Terkait siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” kata Sigit.

Dia menegaskan, timsus telah memeriksa 25 anggota Polri yang terlibat dalam olah TKP awal di rumah dinas Kadiv Propam. Timsus juga memeriksa alat bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang awalnya diklaim rusak.

Seluruh anggota tersebut berasal dari satuan Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jaksel. Para anggota sekarang ini menjalani pemeriksaan terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Brigadir J. Mereka turut diancam pidana.

“Terhadap 25 personel yang diperiksa, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Tentunya apabila ditemukan adanya pidana kita akan proses pidana yang dimaksud,” pungkasnya.

Kapolri melanjutkan, tiga orang dari 25 personel tersebut merupakan perwira tinggi (pati) bintang satu. Sigit mengaku sudah menyiapkan telegram rahasia (TR) untuk mutasi.

Irjen Ferdy Sambo, setibanya di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait perkara tersebut. Namun dia berkeras tewasnya Brigadir J lantaran berupaya melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, dan terlibat kontak senjata dengan Bharada E, sebagaimana laporan awal ke Polres Metro Jaksel.

Selepas menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Jenderal Sambo mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan timsus dalam mengungkap sengkarut tewasnya Brigadir J. “Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang,” kata dia.

Dalam konferensi pers, Kabareskrim Agus Andriyanto mengatakan, terbuka dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 43 saksi termasuk Ferdy Sambo. “Kenapa tidak ditetapkan 340? Karena ini masih rangkaian pemeriksaan,” ujar Kabareskrim.

Back to top button