News

IPO: Putusan MK Tak Bisa Diartikan Pilpres 2024 Berjalan dengan Baik


Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin (AMIN) belum tentu menandakan penyelenggaraan Pilpres 2024 sudah baik.

“Tentu, putusan MK bukan berarti Pilpres 2024 berjalan dengan baik. Terbukti ketua KPU mendapat sanksi bertumpuk-tumpuk, dan ketua MK juga mendapat sanksi hingga diberhentikan,” ujar Dedi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dedi merasa pelaksanaan Pilpres 2024 penuh dengan kekacauan, hanya saja tidak bisa dijadikan rujukan MK. 

“Maka Pilpres 2024 memang penuh kekacauan, hanya saja tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengulang atau bahkan mendiskualifikasi,” sambungnya.

Ia menyatakan putusan ini hanya sekadar memberitahu publik bahwa mekanisme hukum berbeda dengan mekanisme subtansial, Pilpres tetap legitimate, meskipun dilalui dengan campur tangan kekuasaan.

Meski begitu, Dedi menyatakan putusan MK yang menolak seluruh gugatan secara teknis sudah tepat.

“Memang perselisihan yang sedang digugat sulit dibuktikan, karena pelanggaran yang terjadi bukan sekedar pelanggaran teknis, untuk itu KPU dan Bawaslu tidak akan mudah diputus bersalah,” kata dia.

Pelanggaran yang ramai terjadi, lanjut dia, lebih banyak mengenai etika dan memang disayangkan, karena hukum Indonesia belum menyentuh ranah itu.

“Integritas hukum kita masih buruk. Penggugat sejauh ini dalam statemen dan pembuktian di sidang, lebih banyak sampaikan asumsi, sementara MK tentu tidak akan menerima itu,” tegasnya.

“Mereka hanya akan menerima bukti yang memang dapat dilihat dan berbentuk, sementara Pilpres 2024 tidak miliki bukti pelanggaran yang demikian itu,” tandasnya.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo menambahkan.

Back to top button