Market

Investasi Bodong dan Pinjol Merajalela, DPR Salahkan OJK

DPR sebut kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya adalah penyebab dari maraknya kasus investasi bodong dan pinjaman online (pinjol).

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menegaskan OJK adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas maraknya investasi bodong di tanah air, beberapa waktu belakangan ini.

Dia menyebut OJK telah gagal dalam memberikan perlindungan konsumen, edukasi, sosialisasi, dan pelayanan terhadap masyarakat. “Kasus pinjol terus terjadi sehingga kami sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah kegagalan Otoritas Jasa Keuangan,” kata Kamrussamad di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Semestinya, tutur Kamrussamad, pejabat OJK harus bisa menangani kasus pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong sehingga korban tidak makin banyak dan merugi. Politikus partai Gerindra ini merincikan tiga kegagalan OJK yang menjadi penyebab maraknya kasus investasi bodong dan pinjol.

Hal yang pertama, dia menuturkan, ialah kegagalan dalam mengedukasi dan sosialisasi masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah. Kesulitan finansial, kata dia, menjadi celah bagi penyedia layanan pinjol mempengaruhi.

Kegagalan kedua adalah lemahnya perlindungan konsumen. Sebab, lanjut dia, OJK dinilai lemah dari segi fungsi penyelidikan karena tugas OJK tidak hanya mengawasi, tetapi juga menyelidiki industri keuangan.

Adapun kegagalan OJK lainnya ialah segi penindakan yang dinilai lemah meski sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Sebab, setelah sering melakukan penindakan, OJK seharusnya telah memiliki data agar masyarakat bisa berhati-hati sebelum meminjam uang.

“Saya khawatir pada pejabat-pejabat OJK, dewan komisioner yang baru kami pilih enam bulan lalu itu sibuk dengan kegiatan formal. Visi misi mereka yang disampaikan di depan Komisi XI untuk membangun sistem pengawasan terintegrasi ternyata hanya sebatas visi misi,” pungkas Kamrussamad.

Back to top button