Market

Insentif Biodiesel jadi Dana Bancakan, BPDP-KS Dikuasai Konglomerat Sawit

Terkait insentif biodiesel jumbo yang diguyurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) terhadap 3 perusahaan sawit kakap yang kesamber kasus dugaan mafia minyak goreng, tak lepas dari peran komite pengarah BPDP-KS.

Menurut Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, Kamis (21/4/2022), tiga perusahaan sawit kakap yang masuk pusaran dugaan mafia minyak goreng, yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

“Kami duga, pemberian subsidi ini terkait dengan peran konglomerat sawit (owner) yang duduk dalam komite pengarah yang menjadi narasumber BPDP-KS. Menariknya, Indrasari Wisnu Wardhana adalah Dewan Pengawas BPDPKS, sekaligus Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ungkap Darto.

Menurut Permenperin No 8 tahun 2022, kata Darto, peran komite pengarah BPDP-KS sangat sentral dalam pemberian subsidi. Banyak konglomerat sawit duduk komite itu, termasuk pendiri Wilmar, Martua Sitorus.

“Ada conflict of interest, tentu saja. Apalagi, BPDPKS ini sejak 2015 sampai 2021 terus memberikan keuntungan bagi perusahaan biodiesel lewat subsidi, dengan total subsidi selama periode itu Rp110,05 triliun,” jelasnya.

Ketiga perusahaan sawit penerima insentif biodiesel yang jumlahnya cukup wah itu, kata Darto, adalah perusahaan yang tersangkut kasus minyak goreng yang ditangani Kejagung. Di mana, Wilmar Grup menerima insentif biodiesel Rp39,52 triliun, Musim Mas Grup sebesar Rp18,67 triliun, dan Permata Hijau Grup sebesar Rp8,2 triliun.

“Adanya penetapan tersangka ini, harus dijadikan momen untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran subsidi oleh BPDPKS, yang selama ini dinilai tidak adil terhadap petani dan selalu menguntungkan korporasi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, menurut Darto, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus melihat lebih jauh keterlibatan aktor di pemerintahan maupun aktor korporasi dan mengungkap aktor-aktor yang terlibat dan mendapat manfaat dari dugaan tindak pidana ini.

Selain itu, kejaksaan diharapkan melihat peluang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan yang terlibat, sehingga upaya pemulihan kerugian ekonomi bisa lebih maksimal. Untuk memaksimalkan upaya ini, menurut Darto, Kejaksaan bisa melakukan koordinasi lintas penegak hukum, termasuk melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sejak awal.

 

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button