News

KPU DKI Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar


Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 801 orang untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 267 kelurahan DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS yang seleksinya terbuka bagi penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Selain itu surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana. Selanjutnya memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

“Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem daring (online) berbasis aplikasi website, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota.

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA dan akan dilakukan verifikasi administrasi pada 3-12 Mei 2024.

Selanjutnya, pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 15-18 Mei 2024 menggunakan “Computer Assisted Test” (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

Seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.

KPU Provinsi DKI Jakarta juga telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Back to top button