News

Ini Sanksi Hukum Menghilangkan Barang Bukti, Bisa Dipidana 8 Tahun

Seorang siswi kelas 2 SD di Gresik, Jawa Timur, mengalami kebutaan di salah satunya gara-gara ditusuk kakak kelasnya dengan tusukan bakso.

Ironisnya peristiwa perundungan itu terjadi di sekolah korban di SDN 236 Gresik. Korban disakiti lantaran tidak mau memberikan uang kepada kakak kelas ketika dipalak.

Namun, bukti kejadian berubah rekaman CCTV, ternyata telah hilang. Polisi mengatakan rekaman CCTV saat kejadian hilang karena kapasitas memori DVR CCTV hanya mampu merekam aktivitas di sekolah selama 12 hari terakhir.

Polres Gresik meminta bantuan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Timur untuk mencari CCTV yang terhapus. Polres Gresik berharap rekaman CCTV yang akan mengungkap pelaku penusukan.

Dikutip dari laman Kontenpedia.com, barang bukti adalah segala bentuk benda atau dokumen yang digunakan dalam persidangan untuk membuktikan suatu tindakan atau kejadian yang terjadi.

Maka, merusak dan menghilangkan barang bukti adalah tindakan ilegal yang dapat mengakibatkan seseorang dituntut atas pelanggaran hukum. Sebab, menghilangkan barang bukti dapat menghambat proses hukum dan memperumit penanganan kasus.

Delik pidana menghilangkan barang bukti diatur dalam pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”

Apabila tindakan perusakan atau penghilangan barang bukti dilakukan melalui sarana elektronik, dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Regulasi ini telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan:

 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.” 

Sementara ancaman pidananya diatur dalam pasal 48 UU ITE, berikut bunyinya:

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button