News

Ini Jerat Pasal Bagi Pelaku Penistaan Agama, Diancam 6 Tahun Penjara

Seorang pengguna TikTok, FM (28), asal Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Kristen. 

Mungkin anda suka

Kasus ini bermula dari video pelaku FM pemilik akun TikTok @bangmorteza, berbicara tentang salib dan ajaran umat kristen.

“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat,” tuturnya.

“Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” ujar FM.

Video pelaku seketika viral di media sosial dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Hukuman Bagi Pelaku Penodaan Agama

Polisi menjerat FM dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE serta Pasal 156A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sementara pasal 156A KUHp berbunyi:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
  2. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

Syarat menjadi tersangka dalam Pasal 156A KUHP

  1. Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
  2. Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button