News

Hakim yang Nyabu di Ruang Kerja Akhirnya Dipecat

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memecat hakim Danu Arman yang kedapatan memakai Sabu di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

MKH menyatakan Danu Arman terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” kata Amzulian.

Sebelumnya, Danu Arman berharap agar dirinya tidak dipecat dari profesinya sebagai seorang hakim.”Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,” kata Danu saat membacakan nota pembelaan.

Danu punya catatan minus sebelumnya karena pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun karena merebut istri orang.

Back to top button