News

Ini Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari, Diancam Pidana Hingga 6 Tahun

Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban tabrak lari mobil berplat merah di Jalan Sukasari 1, Kota Bogor, Jawa Barat. Video detik-detik mobil menghantam sepeda motor, viral di media sosial. 

Ternyata mobil pelaku tabrak lari milik KPP Pratama Cibinong. Pengendara mobil bernama A telah dipertemukan dengan korban Rahma di kantor polisi.

A meminta maaf kepada korban Rahma dan mengaku tidak hati-hati saat berkendara. Namun A membantah melarikan diri. Menurutnya, ia tidak mengetahui telah menyenggol Rahma hingga terjatuh karena saat itu lalu lintas sedang padat.

Ia mengatakan berkendara pelan tetapi tiba-tiba kendaraannya melambung dan mengenai korban Rahma.

Jerat Pasal Tabrak Lari

A mengakui tidak hati-hati dan meminta maaf kepada Rahma, korban yang ditabraknya. Bagaimana sebenarnya hukum tabrak lari, apakah akan gugur dengan meminta maaf?

Pelaku tabrak lari sesuai undang-undang, diancam sanksi berat. Pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan wajib memberi ganti rugi berupa pengobatan atau biaya pemakaman jika korban meninggal dunia.

Dikutip dari laman Hukum Online, ancaman pidana pelaku tabrak lari dimuat dalam pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU LLAJ. Sanksi pidana dibedakan atas dampak akibat kecelakaan.

Berikut isinya:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Tidak hanya sanksi pidana, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ. 

Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa.

Batas Waktu Melapor Kasus Tabrak Lari

UU LLAJ, tidak diatur secara tegas mengenai batas waktu untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polisi.

Namun, adanya ketentuan pidana dalam UU LLAJ, maka aturan mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana merujuk pada pasal 78 ayat (1) KUHP, yaitu:

  1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah 1 tahun;
  2. mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
  3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
  4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.

Sebagai informasi tambahan, dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, ketentuan kedaluwarsa penuntutan terdapat di dalam asal 136 ayat (1) UU 1/2023, yang berbunyi:

  1. setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta; 
  2. setelah melampaui waktu 6 tahun untuk untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  3. setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
  4. setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
  5. setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Sementara batas waktu melapor kasus tabrak lari dalam UU LLAJ diatur dalam pasal 310. Apabila kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari tersebut mengakibatkan:

  1. kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta;
  2. korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta;
  3. korban luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta;
  4. korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button