News

Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029


Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

Hal itu ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Hasyim saat membacakan berita acara di kantor KPU RI, Jakarta  Pusat, Rabu (24/4/2024).

Berita acara tersebut, tercatat dalam nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024.

“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” ujar dia menambahkan.

Sebagai informasi, Calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menyampaikan pidatonya usai KPU menetapkan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pasangan tersebut bakal ditetapkan dalam rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 di kantor KPU RI , Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.

“Pasca Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, KPU akan memberikan kesempatan kepada Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno tersebut,” kata Idham, dikutip Rabu (24/4/2024).

Back to top button