News

Ini Alasan Alexander Marwata Mau Jadi Saksi Meringankan Firli


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia menilai Firli itu sebagai orang yang baik. Awalnya, Alex mengaku kenal Firli sudah sejak lama. Menurutnya, hak Firli Bahuri sebagai tersangka mengusulkan dirinya sebagai saksi meringankan.

“Ya, itu kan hak dari tersangka. Saya kenal Pak Firli kan, udah lama juga kan?,” ujar Alex kepada awak media usai menjalani saksi di Praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (14/12/2023).

Komisioner KPK dua periode ini mengungkapkan, awal mula dekat dengan Firli ketika  menjadi bawahannya sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK. “Beliau dulu kan jadi Deputi Penindakan di KPK  jadi staf saya,” ucap Alex.

Sejak Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan hingga menjadi partnernya sebagai Pimpinan KPK, Alex merasa kenal baik dengan Firli luar dan dalam, termasuk kinerjanya dalam memberantas korupsi. “Saya kenal baik dengan bersangkutan. Dan, apa yang dia kerjakan selama di KPK  kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu,” tutur dia.

Diketahui, ketika bersaksi dalam sidang praperadilan, Alex mengatakan Firli Bahuri tidak melanggar kode etik pimpinan terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana diatur dalam UU KPK Pasal 36.

Pernyataan Alex itu, dilontarakannya terkait foto Firli dengan SYL di sebuah GOR Bulu Tangkis. “Tiba-tiba ada memotret saya bertemu, (pertemuan) itu sesuatu yang tidak direncanakan atau ketika saya main tenis tiba tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji dan ditempat keramaian, ngga ada sesuatu yang dibahas,” ujar Alex.

Menurut Alex, ada perbedaan antara ditemui, bertemu dan melakukan pertemuan. Hal ini, sambung dia, perlu diluruskan supaya tidak terjadi polemik dimata publik. “Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara a dan b. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang dibicarakan. Ini mungkin pendapat saya kan. Dan ketika berhubungan dengan tersangka, pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara,” jelas dia.

Alex mengaku pernah bertemu dengan pejabat yang kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK. Akan tetapi, saat pertemuan itu terjadi, ia tidak mengetahui oknum pejabat itu akan ditetapkan tersangka ke depannya. “Seolah olah setiap pertemuan ya dengan seseorang yang kemudian beberapa tahun kemudian  menjadi tersangka, kita salah,” tandas dia.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11/2023). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023). Akan tetapi belum ditahan juga.

Kemudian, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama kali digelar pada Senin (11/12/2023) kemarin. 

Back to top button