News

Ingatkan Rektor, KPK Temukan Enam Masalah PMB Jalur Mandiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau seluruh Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Direktur Politeknik Negeri agar melakukan transparansi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.

“Hasil kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam Forum Rektor yang dihadiri oleh para Rektor dari PTN dan PTKIN pada Rabu (17/5)” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dikutip dari situs resmi KPK, Rabu (7/6/2023).

Himbauan diberikan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan KPK pada September hingga Desember 2022 dengan mengambil 7 sampel PTN dari Kemendikbud Ristek RI dan 6 PTN dari Kemenag RI.

“KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 pada program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi,” kata dia.

Hasil dari kajian tersebut mengidentifikasi beberapa permasalahan;

Pertama adanya ketidakpatuhan PTN atas kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri.

Kedua, mahasiswa yang diterima melalui mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang PTN tetapkan.

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh Rektor cenderung tidak akuntabel.

Keempat, besarnya SPI sebagai penentu kelulusan.

Kelima, tidak transparan dan akuntabel praktik alokasi bina lingkungan dalam PMB.

Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

Back to top button