News

IM57+: Rumah Firli di Kertanegara Bukan Safe House Tapi Lobby House

Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute angkat bicara terkait penggeledahan Polda Metro Jaya di rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta.

IM57+ menilai, istilah safe house bagi rumah itu sedikit membingungkan publik. Sebab istilah safe house lebih merujuk pada rumah yang dijadikan tempat aman dalam mendukung aktivitas intelijen dan surveillance.

“Di KPK sendiri, safehouse merupakan tempat tersembunyi yang merupakan bagian tempat rahasia dalam mendukung operasi intelejen dan surveillance dalam mendukung penegakan hukum. Rumah tersebut tercatat dalam aset KPK dan dibiayai oleh APBN tetapi lokasi yang sangat rahasia yang bahkan tidak semua penyidik pun tidak mengetahui,” ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Menurut M Praswad, istilah Lobby House lebih cocok disematkan ke rumah yang disinyalir sempat digunakan Firli Bahuri bertemu dengan beberapa pejabat dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Rumah tersebut lebih tepat disebut “Lobby House” karena ternyata diduga menjadi tempat terjadinya negosiasi-negosiasi,” kata dia.

Di sisi lain, Praswad menyebut apabila ternyata rumah tersebut tercatat di KPK, malah akan menjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi melakukan lobi.

Sedangkan, apabila rumah tersebut terafiliasi dengan Firli Bahuri maka tidak dicantumkannya dalam LHKPN menjadi suatu pertanyaan etik dan bahkan pidana.

“Hal tersebut berangkat dari dua asumsi. Asumsi pertama, apabila rumah tersebut disewa atau dibeli pribadi maka dari mana Firli mendapatkan uang dengan jumlah yang tidak sedikit,” ujar Praswad.

Sedangkan, asumsi kedua apabila rumah tersebut milik orang lain, maka Firli telah menerima gratifikasi. “Karena rumah tersebut merupakan fasilitas yang tidak dilaporkan,” kata Praswad.

Back to top button