Market

Menteri Teten Desak Instagram Take Down Akun Pedagang Baju Impor Bekas

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM), Teten Masduki memerintahkan Instagram untuk menurunkan atau take down akun pedagang baju impor bekas (thrifting). Karena merugikan industri tekstil dalam negeri.

“Kami sudah minta ke IG untuk take down, semua platform global juga untuk mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia,” kata Menko Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menkop Teten menilai, penjualan baju impor bekas termasuk kegiatan penyelundupan, serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Oleh karena itu siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut bisa dipidana. “Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana,” terang Menkop Teten.

Pendiri ICW ini, memerintahkan Instagram dan platform lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju impor bekas, agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial mempunyai tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut. “Uni Eropa saja, mempunyai regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform medsos,” imbuhnya.

Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, ia meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

Menurut dia, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya,  berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Back to top button