News

Idul Adha, Pemerintah Perlu Beri Insentif yang Berkurban dan yang Mudik

Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengapresiasi keputusan pemerintah menambahkan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah menjadi tiga hari pada 28-30 Juni 2023. Menurut Syarief, sapaan akrab Sjarifuddin Hasan, penambahan cuti bersama tersebut diharapkan bisa mempermudah umat Islam melaksanakan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.

Meskipun begitu, menurut dia, pemerintah perlu memberikan kemudahan, seperti berupa insentif bagi umat Islam merayakan Idul Adha di kampung halaman mereka. “Mestinya, (pemerintah) juga memberi kemudahan dan keringanan, kalau perlu berupa insentif bagi umat Islam yang hendak berkurban dan ingin merayakan hari raya di kampung halaman,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Syarief menyoroti perihal perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah di Tanah Air. Ia berharap hal tersebut tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Dia lantas mengingatkan agar umat Islam mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati.

“Kita sudah cukup dewasa menghadapi perbedaan seperti ini. Jadi, tak perlu ada perdebatan sengit membahas perbedaan penetapan jatuhnya Hari Raya Idul Adha,” kata Syarief yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Syarief berharap pengguna media sosial tidak membesar-besarkan persoalan tersebut. Ia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tetap memanfaatkan media sosial secara bijak, tidak menyinggung orang lain, apalagi sampai mengolok-olok satu dengan yang lain.

“Tetap (menggunakan media sosial) dengan cara yang sopan. Jangan memancing amarah pihak lain karena semua bisa ada akibatnya. Sekali lagi, tidak perlu membuat kegaduhan yang tidak perlu,” kata dia.

Sebelumnya pada Kamis (22/6), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Keppres 16/2023 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dikutip dari salinan Keppres 16/2023, penambahan cuti bersama 2023 bagi ASN ditempuh dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama Perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.

Back to top button