News

Ibu Rumah Tangga di Jombang Cari Tambahan Belanja dari Dagang Sabu

Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga asal Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, KRT (39) terkait sabu-sabu. Ibu rumah tangga ini jual untuk mencari tambahan untuk belanja.

Saat proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 2,64 gram yang dia bawa di helm warna hitam di rumahnya.

Mungkin anda suka

Dalam pengakuannya, KRT nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk menambah penghasilan. KRT juga mengaku bahwa kristal haram tersebut dari suami sirinya yang bekerja di Kalimantan. Kini petugas memburu suami KRT yang bekerja sebagai sopir itu.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan, penangkapan terhadap KRT merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Pertama kami menangkap SLM (29), karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh,” kata Riza, Kamis (20/1/2022).

SLM di tanglap di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1/2022) sekitar jam 13.40 WIB. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram dengan bungkus kertas tisu. Selain itu satu unit ponsel yang jadi alat transaksi.

Kepada petugas, SLM mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari KRT warga Tunggorono. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas memburu KRT di rumahnya, Desa Tunggorono. Awalnya, KRT mengelak tudingan polisi, namun dia tak bisa mengelak saat penggeledahan.

Pasalnya, korps berseragam coklat menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang ada di helm warna hitam. Masing-masing, satu klip plastik berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.

“Setelah pemeriksaan secara intensif dan ada dua alat bukti yang cukup, kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. SLM dan KRT dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Riza.

Back to top button