News

Hoaks Marak Jelang Pemilu, Komisi II DPR Minta Penegak Hukum Bentuk Badan Anti Hoaks

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta ada perhatian khusus pada potensi penyebaran hoaks atau berita bohong di media sosial pada perhelatan Pemilu 2024. Ia menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) membentuk badan anti hoaks.

“Saya kira kepada penegak hukum ada bagusnya untuk mulai menyorot penyebaran hoaks dan kampanye hitam sedini mungkin. Jika perlu, bikinlah badan atau unit kerja yang khusus untuk memberantas hal seperti ini. Unit kerja tersebut juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum menunjukkan atensinya terhadap pemilu di Indonesia,” kata Yanuar di Jakarta, dikutip Jumat (3/11/2023).

Politikus PKB itu mengingatkan bahwa hoaks bukan saja akan menimbulkan kegaduhan semata, melainkan juga menaikkan suhu politik hingga terjadinya fragmentasi politik. “(Sehingga) pemilu terbaik adalah di mana kita semua menjaga agar hoaks dan kampanye hitam ini harus dilawan, harus kita atasi,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, publik juga harus memahami hoaks serta kampanye hitam yang bertujuan untuk menyerang lawan politik. 

Fenomena hoaks menjelang pemilu ini juga menjadi perhatian Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Ia menyarankan agar dibentuk Dewan Etik Medsos seperti halnya Dewan Pers di PWI. Hal tersebut diperlukan untuk menertibkan dan menindak pembuat berita hoaks dan kampanye hitam yang selalu melanggar etika dan ketertiban yang menyulut keributan dalam Pemilu.

“Seharusnya ada komitmen ada fakta integritas bahwa seluruh calon anggota legislatif dan calon eksekutif baik di Pilpres, Pilgub, Pilkades tidak menggunakan berita bohong dan kampanye hitam. Fakta integritas itu dijadikan prasarat di KPU dan jika seseorang terbukti menggunakan berita bohong dan kampanye hitam pada lawannya, maka bisa di diskualifikasi,” katanya.

Dia menambahkan, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam proses tersebut, khususnya dalam menangani beredarnya berita hoaks dan sebagainya. “Kalau salah-salah mereka melakukan editing terhadap video maka akan kena sanksi hukum yang berat, toh undang-undangnya sudah ada, UU ITE,” tegasnya.

Back to top button