Market

HGU Ugal-ugalan 190 Tahun, Pertaruhan Terakhir Jokowi di IKN Nusantara

Untuk menarik investor kakap masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, pemerintahan Jokowi menempuh politik obral. Ya  obral insentif pajak hingga obral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Ampuhnya cara ini?

Mungkin anda suka

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Sutdies (Celios), Bhima Yudhistira Padmanegara tak yakin, siasat ini membuat investor berkantong tebal bakal berbondong-bondong masuk ke IKN Nusantara.

Termasuk sejumlah ‘naga’ properti di bawah komando Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group itu. “Upaya pemberian HGU hingga 190 tahun, diragukan akan menarik minat investor. Meski pemerintah sudah obral pajak, obral HGU, belum tentu investor tertarik membangun ya. Khawatir saja, sudah diberikan izin HGU, tapi tidak digarap lahannya. Ya, sekedar untuk spekulasi properti saja,” kata Bhima kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Kalangan investor, kata Bhima, bisa saja memaknai obral HGU hingga 190 tahun di IKN Nusantara, menunjukkan betapa besarnya risiko bisnis di sana. Logika sederhana saja, kalau proyek IKN Nusantara memang menarik (investor), buat apa ada obral HGU sampai selama itu.

“Justru, ketika proposal IKN ditawarkan ke investor, melahirkan tanda tanya besar. Bahwa HGU 190 tahun artinya, horizon keuntungan investor menjadi sangat panjang sekali ya. Itu persepsi yang ada di benak investor terutama dari negara maju,” ungkapnya.

Alhasil, tak berlebihan jika Bhima, menyebut obral HGU hingga 190 tahun itu, adalah kebijakan berlebihan alias lebai. Dampaknya justru banyak mudaratnya bagi pemerintah, lebih-lebih untuk masyarakat Kaltim.

“Pemberian fasilitas HGU 190 tahun merupakan kebijakan yang  berlebihan. Dampaknya tentu pemerintah tidak memiliki kendali terhadap pemanfaatan lahan selama izin HGU diberikan kepada investor. Bayangkan saja, mau merubah tata ruang dan pemanfaatan wilayah saja tunggu siklus yang sangat lama sampai HGU habis,” tuturnya.

Dampak lain, lanjutnya, pemanfaatan lahan IKN Nusantara yang seharusnya melibatkan masyarakat lokal, menjadi tidak terlaksana. Kondisi ini jelas kontradiksi dengan reforma agraria yang menjadi janji Presiden Jokowi.

“Karena, terjadi konsentrasi aset lahan kepada segelintir investor IKN. Yang dimaksud memberikan kepastian usaha itu ya maksudnya investor akan imun dari berbagai kebijakan pemanfaatan lahan untuk masyarakat lokal. Ini seolah ada negara didalam negara karena investor bisa 190 tahun menguasai lahan untuk kepentingan keuntungan semata,” ungkapnya.

Pada Selasa (3/10/2023), DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), menjadi undang-undang. Ada sejumlah aturan baru dalam revisi beleid tersebut.

Salah satu yang menarik adalah investor IKN Nusantara berhak atas tanah berbentuk Hak Guna Usaga (HGU, sesuai pasal 16 A UU IKN, selama 190 tahun. Hampir dua abad. Hak itu dibagi dalam 2 siklus, masing-masing 95 tahun.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Pemberian HGU hingga 190 tahun, bisa jadi masuk kategori ugall-ugalan. Di China saja, HGU untuk residensial proyek seperti apartemen hanya 70-90 tahun. Sedangkan konsesi HGU untuk pabrik, biasanya maksimal 50-60 tahun. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa sadar akan derasnya kritik obral HGU ugal-ugalan 190 tahun untuk investor IKN Nusantara.

“Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang ada dan diarahkan kepada kami. Misalnya yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun,” kata Suharso, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Suharso menjelaskan normatif bahwa revisi UU IKN, mengatur HGU di IKN tidak langsung 190 tahun, namun bertahap. Adapun pada Pasal 16A revisi UU IKN disebutkan, HGU diberikan dalam 2 siklus, yaitu pada siklus pertama jangka waktu paling lama 95 tahun.

Kemudian HGU dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Namun pemberian izin HGU di siklus kedua ini tentu berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi tertentu. 

Back to top button