News

Heru Budi Diminta Taati Perjanjian Awal soal Rusun Kampung Bayam


Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mendesak Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono melihat kembali perjanjian awal pembangunan rumah susun (rusun) Kampung Bayam.

Hal itu disampaikan Taufik menanggapi rencana Heru Budi membangun rusun di Tanjung Priok untuk menampung warga eks Kampung Bayam.

“Tentang Kampung Susun Bayam, saya kira dikembalikan saja kepada perjanjian awal,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Taufik menuturkan warga eks Kampung Bayam tetap menempati rusun di samping lapangan sepak bola Jakarta International Stadium (JIS) sesuai peraturan daerah yang dibuat Gubernur DKI saat dijabat Anies Baswedan.

“Bukan kemudian dibangun yang baru, nah nanti yang Kampung Susun Bayam gimana?” kata Taufik mempertanyakan.

Taufik menyoroti mengapa ada pembangunan baru sedangkan perjanjian lama belum diselesaikan secara hukum.”Atau pak Heru sudah sangat yakin ya untuk menjadi Gubernur sampai 2025, sehingga kemudian percaya diri mengatakan akan dibangun pengganti rusun Kampung Bayam,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun rumah susun (rusun) baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menampung warga eks Kampung Bayam.

“Sudah sebulan menjelang akhir tahun, kami terus berdiskusi dengan pak Asisten Pembangunan untuk bisa mendapatkan solusi yang tepat dan terbaik. Maka dari itu, pemerintah daerah akan membangun rumah susun di sekitar Kecamatan Priok pada 2025,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Back to top button