News

Hendra Kurniawan Waswas Kala Inafis Angkut Barang dari Rumah Sambo

Terdakwa perkara merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin mengungkapkan soal Hendra Kurniawan yang sempat waswas kala Tim Inafis Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Hendra terutama waswas terkait barang-barang yang diangkut Tim Inafis Mabes Polri dari rumah tersebut.

“Pak Hendra sampaikan ‘coba kamu cek barang apa saja yg diamankan Inafis?” kata Arif saat menyampaikan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (13/1/2023).

Arif saat itu berpangkat AKBP dan menjabat Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. Sementara Hendra Kurniawan merupakan Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat Brigjen.

Namun, Arif yang berada di TKP meminta waktu kepada Hendra untuk mengetahui barang-barang yang dibawa Inafis. Selanjutnya, dia baru mengetahui barang yang dibawa Tim Inafis Polri dari rumah dinas Ferdy Sambo.

“Setelah di Inafis, ada dekoder CCTV yang penjelasan Inafis itu periode lama tahun 2021,” ungkap Arif.

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button