News

Hati-hati, Dosen Terlibat Joki Akademik Disanksi Tegas

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal menindak tegas dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat joki akademik.

“Tidak ada ruang bagi tenaga pengajar, apalagi dosen berstatus PNS, dalam perjokian karya ilmiah. Jika terbukti, jelas melanggar prinsip kode etik ASN. Kami akan tindak,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Agus menjelaskan, selain tergolong tindakan melanggar prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, keterlibatan sebagai joki di dunia akademik itu juga melanggar kode etik pengajar di berbagai perguruan tinggi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh KASN, kata Agus, selama ini terdapat sejumlah dosen senior di beberapa kampus yang diduga terlibat praktik joki karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar. Bahkan, praktik tersebut juga diduga melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus negeri.

Praktik joki akademik yang melibatkan para calon guru besar itu diduga terjadi di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat dan Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur.

Terkait UNP, dugaannya terdapat tim percepatan guru besar yang bertugas memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Tim ini mengerjakan berbagai hal, mulai dari riset, analisis data, sampai membuat manuskrip. Sedangkan dosen senior joki itu terindikasi minim dalam berkontribusi.

Sementara di UB, dugaannya seorang calon guru besar menggunakan tim yang terdiri atas mahasiswa dan dosen muda di kampus tersebut untuk membuat sekaligus menerbitkan artikel di jurnal internasional. Tujuannya, demi memenuhi persyaratan sang dosen menjadi guru besar.

Terkait berbagai dugaan tersebut, Agus menegaskan, KASN segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menelusuri secara lebih lanjut hal tersebut.

“Perjokian mendapatkan kredit guru besar sangat disayangkan jika benar-benar terjadi. KASN akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus menambahkan.

Back to top button